Selamat datang adik-adik siswa SMA/MA/Alumni, mari bergabung di program bimbingan kedinasan IPDN.
Sebelum menjadi Calon Praja IPDN maka para calon peserta diwajibkan untuk mendaftar dan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.
- Pendaftaran dengan Sistem Elektronik;
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT);
- Tes Kesehatan Daerah;
- Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran;
- Tes Pantukhir (di IPDN Jatinangor) meliputi :
- Verifikasi Faktual Dokumen Ddministrasi
- Tes Kesehatan Pusat
- Tes Kesamaptaan
- Wawancara
Tes Kompetensi Dasar terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan dan tes karakteristik pribadi (TKP). TWK berisi materi Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri). Sedangkan TIU berisi tes potesi akademik dan TKP (Tes Karakter Pribadi).
Berikut ini adalah informasi tentang Pedoman Tes Kompetensi Dasar IPDN menggunakan sistem CAT. Silahkan dibaca dengan teliti jangan lupa pula klik link di akhir post ini yang sekiranya dapat bermanfaat bagi anda semua yang akan mengikuti Tes TKD IPDN.
1. Peserta yang berhak mengikuti TKD dengan sistem CAT adalah para peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan panitia seleksi.
2. Pelaksanaan TKD dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh panitia SPCP.
3. Materi dan Penilaian TKD meliputi:
a. Jumlah soal 100 dengan waktu tes 90 menit;
b. Cara penilaian, dengan Persentase:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 40% x 175 = 70*)
- Tes Intelegensi Umum (TIU) : 50% x 150 = 75*)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 72% x 175 = 126*)
Keterangan :
– Setiap soal (TWK dan TIU) yang jawabannya benar mendapat nilai 5
– Setiap soal (TWK dan TIU) yang jawabannya salah mendapat nilai 0
– Setiap Soal TKP tidak ada jawaban benar ataupun salah, nilai terkecil mendapat nilai 1 dan nilai terbesar mendapat nilai 5 (Skala 1-2-3-4-5)
– Total nilai tertinggi (TWK, TIU dan TKP) adalah 500 (semua jawaban benar) dan nilai terendah 35.
*) Nilai ambang batas TKD dengan sistem CAT SPCP IPDN sebagaimana diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.
4. Penetapan jumlah kelulusan TKD dengan sistem CAT SPCP IPDN paling banyak 3.0 (tiga koma nol) kali jumlah kuota masing-masing provinsi dan berhak mengikuti tes kesehatan.
5. Pengumuman hasil TKD dengan sistem CAT ditetapkan dengan surat keputusan Panitia Seleksi, dan diumumkan melalui www.kemendagri.go.id dan spcp.ipdn.ac.id